Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik
Indonesia telah mempergunakan hak legislasinya dengan menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang sering
disebut sebagai Perppu Pilkada ini adalah untuk menggantikan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Untuk mengetahui secara lengkap
isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 atau Perppu Pilkada, Silahkan mengunduh pada
tautan dibawah ini :









